JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Supriyadi (47), seorang oknum wartawan di Kabupaten Merangin diamankan Satreskrim Polres Merangin usai melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, kasus pemerasan yang dilakukan Supriyadi terjadi pada Juni 2022 lalu.
Pelaku melakukannya bersama rekannya bernama Munte dan satu orang pemandu karaoke bernama Tata.
Pelaku bekerja sama dengan Tata untuk memeras korban berinisial RN. Di mana korban kala itu, korban memiliki hubungan spesial dengan Tata.
Berawal dari perselingkuhan itulah wanita pemandu suara meminta uang dengan RN, karena takut kasus perselingkuhan diketahui publik, maka korban mulai menyerahkan uang ke TT dari Rp 2 juta sampai Rp 30 juta rupiah.
"Jadi korban ini memiliki hubungan spesial bersama pemandu karaoke bernama Tata, sehingga sering mengirimkan sejumlah uang dengan nilai bervariasi, dari Rp 2 juta hingga Rp 30 juta," kata Lumbrian, Jumat (2/6).
Pelaku atas nama Tata ini sudah diamankan sebelumnya oleh pihak kepolisian terkait tindak pidana pemerasan.
Lalu dalam perkara ini, pelaku wanita mengancam akan memviralkan kasus perselingkuhan mereka jika korban tidak memberikan uang.
Dikatakan Lumbrian, inilah awal Tata bekerja sama dengan Supriyadi yang diketahui merupakan wartawan media online di Merangin.
"Tata kemudian meminta Rp 20 juta dengan alasan untuk berobat, beberapa hari kemudian Tata kembali meminta Rp 20 juta sebagai uang tutup mulut soal hubungan keduanya. Jika tidak diberikan maka Tata mengancam akan meviralkan dengan memanggil wartawan," terangnya.
Usai mendapatkan ancaman dari Tata, korban kemudian dihubungi oleh Supriyadi yang mengaku telah dibayar oleh Tata untuk memviralkan soal hubungan gelapnya. Kemudian terjadilah pertemuan di antara mereka.
Dipertemuan itu, pelaku meminta uang Rp 25 juta agar berita perselingkuhan Tata dan korban tidak diviralkan di media.
"Akibat perbuatan Tata, Supriyadi dan Munte, korban mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta," sebutnya.
Saat ini, Supriyadi telah diamankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan dugaan pemerasan dan UU ITE, Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016. (raf)